Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi

Juga dikenal sebagai: Permenpar 7/2016 · Permenpar No. 7 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 748) 2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Wisata Selam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1020)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penyelenggaraan wisata selam rekreasi. Latar belakangnya adalah meningkatnya minat terhadap wisata selam rekreasi yang mendorong perkembangan industri penyelaman di Indonesia, sehingga perlu adanya perhatian terhadap aspek perlindungan keselamatan dan keamanan wisatawan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah, Pengusaha Wisata Selam, dan Wisatawan Selam Rekreasi untuk melaksanakan Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi. Pedoman ini meliputi penyelenggaraan operasional kegiatan selam rekreasi serta mekanisme pengawasan dan sanksi, yang diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan lampiran dari Peraturan Menteri ini.

SOP tersebut mencakup batasan selam rekreasi, standar agensi pelatihan selam, pengawasan kegiatan selam rekreasi (termasuk ketentuan bagi pengusaha wisata selam, instruktur, pemandu selam, dan wisatawan selam), prosedur kedaruratan, persyaratan tenaga kerja, ketentuan terkait area penyelaman, konservasi, dan budaya, persyaratan kapal untuk penyelaman, serta ketentuan pelaporan kecelakaan.

(-)

Setiap pengusaha wisata selam yang melanggar ketentuan standar operasional prosedur ini dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.