Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pemerintahan Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 14/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 14 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal pemerintahan Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 13)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palangka Raya pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. JAMKRIDA) Provinsi Kalimantan Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan PT. JAMKRIDA KALTENG, serta untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal Pemerintah Kota Palangka Raya pada PT. JAMKRIDA KALTENG Tahun 2014 adalah sebesar Rp.1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2014.
  • Walikota memproses penyertaan modal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pengurangan dapat dilakukan karena dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada BUMD lainnya. Penarikan seluruh dana penyertaan dapat dilakukan apabila PT. JAMKRIDA KALTENG sudah tidak layak untuk beroperasi.
  • Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan, dan besarnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah dikurangi dengan pajak Perseroan. Keuntungan yang menjadi hak pemerintah daerah disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)