Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang (PT Aneka Rembang (Perseroda)) dibentuk dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pembentukan PT Aneka Rembang (Perseroda) bertujuan untuk memperoleh keuntungan, mengembangkan usaha di berbagai sektor ekonomi, dan berperan dalam pembangunan daerah. PT Aneka Rembang (Perseroda) melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan asas kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
Peraturan ini mengatur perubahan bentuk badan hukum Aneka Perusahaan Daerah menjadi PT Aneka Rembang (Perseroda), termasuk peralihan hak, kewajiban, kekayaan, usaha, kepegawaian, dan perizinan. Modal dasar PT Aneka Rembang (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Organ perusahaan terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi, dengan pengaturan mengenai tugas, wewenang, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian masing-masing organ.
Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana bisnis dan rencana kerja anggaran (RKA) sebagai instrumen perencanaan dan pengukuran kinerja perusahaan. PT Aneka Rembang (Perseroda) wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Selain itu, diatur pula mengenai pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak lain, pinjaman, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, penggunaan laba, dana pensiun, penugasan Pemerintah Daerah, serta ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, dan kepailitan.