Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Deputi Gubernur Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2008 · PERPRES No. 55 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2008Tanggal Penetapan:12 Agustus 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Deputi Gubernur Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2008
Tanggal Penetapan12 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Deputi bertugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan fokus pada bidang tata ruang dan lingkungan hidup, pengendalian kependudukan dan permukiman, industri, perdagangan dan transportasi, serta budaya dan pariwisata. Deputi bertanggung jawab kepada Gubernur dan difasilitasi oleh Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur, dan dibantu oleh Asisten Deputi yang diangkat oleh Gubernur.

(-)

(-)