di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
Juga dikenal sebagai: PP 1/1995 · PP No. 1 Tahun 1995 · PP Nomor 1 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan kekayaan negara berupa uang tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetorkan dan digunakan sebagai modal kerja. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan uang tunai sebesar Rp. 4.400.000.000,00 sebagai tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal PERUM Prasarana Perikanan Samudera. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian sesuai dengan bidang tugas masing-masing.