Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Czekoslovak Socialist Republic

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1975 · Keppres No. 26 Tahun 1975 · Keppres Nomor 26 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1975Tanggal Penetapan:23 Juni 1975
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Czekoslovak Socialist Republic
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1975
Tanggal Penetapan23 Juni 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czechoslovak Socialist Republic' yang telah ditandatangani di Praha pada tanggal 11 Maret 1975. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap persetujuan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)