Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 1/2020 · Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:28 Januari 2020
Pencegahan GratifikasiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan28 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kebijakan ini menetapkan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di LKPP untuk memahami dan mencegah gratifikasi, serta meningkatkan kesadaran untuk melaporkan gratifikasi. ASN diwajibkan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dibentuk untuk mengendalikan gratifikasi, melakukan sosialisasi, dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi dikategorikan menjadi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan, dengan mekanisme pelaporan yang jelas dan terstruktur.

(-)

1. ASN LKPP yang tidak melaporkan gratifikasi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.