Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan dibentuk dengan maksud untuk mengembangkan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk membantu kebijakan pemerintah daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana pemotongan hewan dan daging yang sehat, meningkatkan pelayanan umum, daya saing perusahaan, dan PAD. Perusahaan Daerah ini bertugas membantu kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengelola perusahaan dengan baik, mewujudkan pelayanan umum di bidang pemotongan hewan dan penyediaan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), melakukan pemeriksaan daging, menyediakan hewan potong, mengelola Rumah Potong Hewan, dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Fungsi Perusahaan Daerah meliputi penyelenggaraan pelayanan umum yang berkualitas, memperoleh keuntungan untuk meningkatkan PAD, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Modal dasar perusahaan adalah Rp 3.684.667.000,00 yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, mewakili perusahaan di pengadilan, dan menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, memberikan nasihat kepada Direksi, mengawasi operasional perusahaan, memberikan pendapat kepada Walikota terkait pengangkatan Direksi, dan memberikan saran terhadap laporan keuangan dan kinerja perusahaan.