Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2025 tentang Budaya Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Magelang 24/2025 · Perwali Kota Magelang No. 24 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2025Tanggal Penetapan:7 November 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaBudaya Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku07 November 2025
Tanggal Penetapan07 November 2025
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai instrumen reformasi birokrasi untuk mengimplementasikan Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Magelang. Tujuannya adalah untuk meneguhkan jiwa korps, meningkatkan tata kelola organisasi, serta mendorong profesionalitas pegawai dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Substansi utama peraturan ini menetapkan Core Values ASN dengan nama BerAKHLAK, yang meliputi: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Setiap nilai tersebut dijabarkan ke dalam panduan perilaku spesifik yang wajib diimplementasikan oleh ASN. Selain itu, ditetapkan Employer Branding ASN yaitu "bangga melayani bangsa dan membangun bersama melayani sepenuh hati".

Untuk memastikan implementasi nilai-nilai tersebut, peraturan ini mengatur pembentukan Agen Perubahan di tingkat Daerah dan tingkat Perangkat Daerah. Agen Perubahan berperan sebagai katalis, penggerak, pemberi solusi, mediator, penghubung, dan teladan. Mereka diwajibkan menyusun rencana tindak lanjut dan melakukan monitoring serta evaluasi. Selain itu, dimungkinkan pembentukan Kelompok Budaya Kerja untuk mengoptimalkan pengembangan budaya kerja melalui inovasi yang disesuaikan dengan indikator kinerja masing-masing Perangkat Daerah. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan budaya kerja dilakukan oleh Wali Kota yang dibantu oleh perangkat daerah terkait dan Inspektorat Daerah.

(-)

(-)