Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 8 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1959 tentang Pengubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perpu 8/1959 · Perpu No. 8 Tahun 1959 · Perpu Nomor 8 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1959Tanggal Penetapan:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPengubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1959
Tanggal Penetapan26 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonnantie op de Motorvoertuigenbelasting 1934 (Staatsblad 1934 No. 718) yang terakhir diubah dengan Staatsblad 1949 No. 376.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan kondisi keuangan negara dan biaya pemeliharaan jalan yang meningkat. Tujuannya adalah untuk membebankan biaya yang lebih besar kepada pemakai jalan, khususnya pemilik kendaraan bermotor, dan untuk mengatur pajak kendaraan yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Rumah-Tangga.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan berat kendaraan dan jenis penggunaannya. Pajak untuk mobil perusahaan dan mobil gandengan dihitung per 100 kg berat yang diizinkan, dengan tarif berbeda untuk jenis kendaraan yang berbeda. Mobil penumpang dan mobil barang yang digunakan untuk umum dikenakan pajak tetap. Kendaraan yang tidak dikenakan Pajak Rumah-Tangga kini dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syarat tertentu.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan pertama kali diterapkan pada pengenaan pajak kendaraan bermotor tahun 1960.

(-)