Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 5/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2022Tanggal Penetapan:10 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku10 Agustus 2022
Tanggal Penetapan10 Agustus 2022
Tempat PenetapanBlang Pidie

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila diubah.

Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan laporan yang transparan dan akuntabel kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp902.359.159.815,22 dan belanja sebesar Rp903.352.465.980,83, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(993.306.165,61). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp114.428.515.698,28.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp113.435.209.532,67.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp2.077.940.371.329,19, jumlah kewajiban sebesar Rp29.667.114.665,91, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.048.273.256.663,28.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp810.348.178.469,18 dan beban sebesar Rp741.466.949.979,13, sehingga terdapat surplus operasional sebesar Rp64.211.135.956,05.
  5. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp113.435.209.532,67.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp2.048.273.256.663,28.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Qanun ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi realisasi belanja, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal pemerintah daerah, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)