di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 5/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan laporan yang transparan dan akuntabel kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari:
Lampiran Qanun ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi realisasi belanja, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal pemerintah daerah, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.