Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong

Juga dikenal sebagai: Permenhub 114/2015 · Permenhub No. 114 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 114 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Balai Pendidikan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan dan pelatihan kepelautan yang merata dan berkualitas. Standar Pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelayanan. Peraturan ini mengharuskan BP2IP Sorong untuk menerapkan standar pelayanan secara penuh pada tahun 2015 dan melakukan evaluasi serta perbaikan secara berkelanjutan.

(-)

(-)