Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2011 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2011Tanggal Penetapan:11 Mei 2011
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Air
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku11 Mei 2011
Tanggal Penetapan11 Mei 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bertujuan untuk mendayagunakan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk kemakmuran rakyat, berperan dalam pengembangan potensi perekonomian daerah, serta melakukan kegiatan eksploitasi, pemeliharaan, dan pelestarian sumber-sumber air secara berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif para pemanfaat air. Kebijakan pengelolaan sumber daya air dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan konsisten melalui konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air. Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air melalui perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Pendayagunaan sumber daya air mencakup penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya pencegahan sebelum terjadi bencana, penanggulangan saat terjadi bencana, dan pemulihan akibat bencana. Sistem informasi sumber daya air diselenggarakan untuk mendukung pengelolaan sumber daya air.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan semua izin yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan. 2. Dalam hal terdapat jarak garis sempadan sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini, maka dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun wajib dilakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Peraturan Daerah yang mengatur mengenai bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan. 3. Izin pemanfaatan air dan sumber air serta izin pemanfatan lahan, izin perubahan jaringan sumber daya air serta izin bangunan pelengkapnya yang telah diberikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 120 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap pemrakarsa sebagai pemegang izin yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan, dan pencabutan izin.