di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III
Juga dikenal sebagai: PP 6/1985 · PP No. 6 Tahun 1985 · PP Nomor 6 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983. Tujuannya adalah untuk memisahkan dan mengalihkan kekayaan PERUM Pelabuhan III di pelabuhan Balikpapan, Samarinda, Tarakan, dan Nunukan menjadi kekayaan Negara yang akan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam PERUM Pelabuhan IV, serta untuk mengatur kembali PERUM Pelabuhan III.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III diberi wewenang untuk menyelenggarakan pengusahaan pelabuhan dan melakukan usaha-usaha terkait jasa kepelabuhanan. Perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dan dapat mengembangkan satuan organisasi pelaksana. Modal perusahaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan harus menyusun rencana kerja serta anggaran perusahaan untuk disahkan oleh Menteri. Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pengelolaan perusahaan. Perusahaan juga memiliki hak untuk menetapkan tata guna tanah dan perairan dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan.