di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 1/2020 · Peraturan ANRI No. 1 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diterbitkan dengan tujuan untuk melindungi informasi, mencegah risiko pencurian dan pemalsuan data, serta mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di ANRI. Kebijakan ini mengatur penggunaan Sertifikat Elektronik sebagai upaya pengamanan yang memadai dan andal melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik.
Peraturan ini menetapkan tahapan penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, yang meliputi permohonan, penerbitan, penggunaan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik. PNS di lingkungan ANRI wajib memiliki Sertifikat Elektronik untuk tugas kedinasan seperti pengiriman email, pembuatan Naskah Dinas Elektronik, dan penggunaan aplikasi serta sistem elektronik lainnya. Pengajuan permohonan Sertifikat Elektronik dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi fungsi kepegawaian kepada Pusat Data dan Informasi, yang kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
Penyelenggara Sertifikat Elektronik adalah BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik), sementara Registration Authority menjadi tanggung jawab Sekretaris Utama selaku koordinator SPBE ANRI dan dilaksanakan secara teknis oleh Pusat Data dan Informasi. Registration Authority bertugas melakukan identifikasi kebutuhan Sertifikat Elektronik, pengembangan aplikasi pendukung, sosialisasi, edukasi, penyusunan Standar Operasional Prosedur, serta pengawasan dan evaluasi penggunaan Sertifikat Elektronik.
Pemilik Sertifikat Elektronik memiliki kewajiban untuk melindungi kunci privat, tidak menyerahkan penggunaan Sertifikat Elektronik kepada orang lain, dan segera mengajukan pencabutan jika ada indikasi penyalahgunaan. Mereka juga dilarang mengakses sistem yang bukan haknya dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan data terkait tanda tangan elektronik.