Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 53/2021 · Peraturan Ombudsman RI No. 53 Tahun 2021 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 53 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2021Tanggal Penetapan:15 Februari 2021
Tata Naskah KedinasanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaTata Naskah Dinas Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku22 Februari 2021
Tanggal Penetapan15 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 589)

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, serta karena Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan format naskah dinas, yang terdiri dari Naskah Dinas Arahan (Pengaturan, Penetapan, Penugasan), Naskah Dinas Korespondensi (Intern dan Ekstern), Naskah Dinas Khusus, dan Naskah Dinas Umum.
  2. Pembuatan naskah dinas yang harus ringkas, jelas, teliti, cermat, dan menggunakan bahasa Indonesia yang formal.
  3. Pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan (sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka) dan hak akses.
  4. Kewenangan penandatanganan naskah dinas yang berada pada Ketua Ombudsman atau pejabat yang dilimpahkan wewenang.
  5. Pengendalian naskah dinas masuk dan keluar, termasuk penerimaan, pencatatan, penilaian, pengolahan, dan penyampaian.
  6. Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) melalui sistem pengelolaan kearsipan berbasis teknologi informasi.

Peraturan ini juga mengatur detail teknis mengenai penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, penggunaan lambang negara/logo, paraf, dan cap dinas.

(-)

(-)