Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021 mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Dati II Ujung Pandang menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar (Perseroda).
PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) didirikan dengan maksud untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, mengembangkan PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Kegiatan usaha PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana pada lembaga keuangan, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana, membantu pemerintah kelurahan melaksanakan fungsi pemegang kas, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Modal PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi.