Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotmadya Tingkat II Ujung Pandang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 1/2021 · Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2021Tanggal Penetapan:30 Maret 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotmadya Tingkat II Ujung Pandang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar (Perseroda)
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku31 Maret 2021
Tanggal Penetapan30 Maret 2021
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021 mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Dati II Ujung Pandang menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar (Perseroda). PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) didirikan dengan maksud untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, mengembangkan PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan. Kegiatan usaha PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana pada lembaga keuangan, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana, membantu pemerintah kelurahan melaksanakan fungsi pemegang kas, dan menjalankan usaha perbankan lainnya. Modal PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Seluruh pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda).

(-)