Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PP 40/1951 · PP No. 40 Tahun 1951 · PP Nomor 40 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1951Tanggal Penetapan:21 Juni 1951
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1951
Tanggal Penetapan21 Juni 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1951 ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang perikanan darat kepada Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk memajukan perikanan darat di daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa diberi wewenang untuk mengurus perikanan darat sesuai rencana tahunan yang disetujui dan petunjuk teknis dari Menteri Pertanian. Peraturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa harus mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian. Selain itu, Dewan Pemerintah Daerah Istimewa juga bertanggung jawab untuk mengatur persediaan dan peredaran bibit ikan, serta menyediakan bahan dan alat perikanan dengan bantuan daerah otonom bawahan. Penyelidikan dalam bidang perikanan darat tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat, namun Dewan Pemerintah Daerah Istimewa dapat melaksanakan percobaan dan penyelidikan dengan persetujuan Menteri Pertanian. Daerah Istimewa juga bertanggung jawab dalam urusan penerangan, propaganda, dan pembanterasan penyakit ikan. Penyerahan urusan perikanan darat kepada daerah otonom bawahan dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri. Pembentukan Jawatan Perikanan Darat Daerah Istimewa harus memperhatikan petunjuk dari Menteri Pertanian. Pendidikan pegawai ahli dan kursus-kursus perikanan juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)