Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan Dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 62/2003 · PP No. 62 Tahun 2003 · PP Nomor 62 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2003Tanggal Penetapan:17 Desember 2003
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan Dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 2003
Tanggal Penetapan17 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dengan partisipasi rakyat yang luas berdasarkan prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur hak keuangan bagi pimpinan dan anggota KPU serta perangkat penyelenggara pemilu dan Panwaslu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hak keuangan yang diatur meliputi uang kehormatan bulanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan pada akhir masa jabatan. Besaran uang kehormatan berbeda untuk setiap tingkatan KPU dan Panwaslu, dengan rincian yang jelas dalam peraturan ini. Biaya perjalanan dinas diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dan uang penghargaan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)