Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 21 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 21/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2025Tanggal Penetapan:19 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku19 Agustus 2025
Tanggal Penetapan19 Agustus 2025
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur perubahan besaran tunjangan bagi Anggota DPRD. Pertama, besaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp3.950.000,00 (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan per orang, dengan syarat tunjangan tersebut hanya diberikan kepada Anggota DPRD yang belum disediakan rumah negara. Kedua, besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp8.836.000,00 (delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) setiap bulan per orang.

(-)

(-)