Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 212 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 212 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 212/1961 · Keppres No. 212 Tahun 1961 · Keppres Nomor 212 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1961Tanggal Penetapan:9 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1961
Tanggal Penetapan09 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 212 Tahun 1961 bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) Perusahaan Perikanan Negara (PERIKANI), yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk mengelola perusahaan perikanan negara secara efektif. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Imam Soetopo sebagai Presiden Direktur dan M. Soeparso Malang Joedo sebagai Direktur, dengan posisi lainnya belum ditentukan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)