Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 10/2005 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2005Tanggal Penetapan:19 September 2005

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku19 Oktober 2005
Tanggal Penetapan19 September 2005
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 7 Seri D Nomor 3) Pasal 10, 11, 12, dan 13.

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2005 dibentuk sebagai konsekuensi terhadap Keputusan Pemerintah yang lebih tinggi dan kebutuhan daerah terkait ketahanan pangan. Pembentukan Kantor Bimas Ketahanan Pangan bertujuan untuk memfokuskan penanganan masalah pendistribusian dan alur transportasi pangan, terutama di wilayah pedesaan.

Kantor Bimas Ketahanan Pangan memiliki tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengembangan dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan. Fungsi kantor meliputi:

  1. Membantu Kepala Daerah dalam bidang tugasnya.
  2. Melakukan pengkajian, perencanaan, koordinasi, perumusan kebijakan teknis pengembangan, pemantauan, dan pengendalian sesuai dengan lingkungan tugasnya.
  3. Memberikan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma dan standar pengadaan, pengelolaan, dan pendistribusian bahan makanan.

Susunan organisasi Kantor Bimas Ketahanan Pangan terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi (Kesediaan dan Kelembagaan Pangan, Distribusi dan Harga Pangan, Kewaspadaan Pangan dan Gizi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Tingkatan Eselonering Jabatan Struktural meliputi Kepala Kantor (Eselon IIIa), Ka Subag TU (Eselon Va), dan Kepala Seksi (Eselon IVa).

(-)

(-)