di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 10/2005 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2005 dibentuk sebagai konsekuensi terhadap Keputusan Pemerintah yang lebih tinggi dan kebutuhan daerah terkait ketahanan pangan. Pembentukan Kantor Bimas Ketahanan Pangan bertujuan untuk memfokuskan penanganan masalah pendistribusian dan alur transportasi pangan, terutama di wilayah pedesaan.
Kantor Bimas Ketahanan Pangan memiliki tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengembangan dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan. Fungsi kantor meliputi:
Susunan organisasi Kantor Bimas Ketahanan Pangan terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi (Kesediaan dan Kelembagaan Pangan, Distribusi dan Harga Pangan, Kewaspadaan Pangan dan Gizi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Tingkatan Eselonering Jabatan Struktural meliputi Kepala Kantor (Eselon IIIa), Ka Subag TU (Eselon Va), dan Kepala Seksi (Eselon IVa).