di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2010 · Keppres No. 19 Tahun 2010 · Keppres Nomor 19 Tahun 2010
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Norwegia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi yang terpadu dan serasi dari Surat Niat yang telah ditandatangani. Untuk itu, dibentuklah Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ (Satgas REDD+) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini bertugas untuk menyusun strategi nasional REDD+, mempersiapkan pendirian lembaga REDD+, menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan, serta membentuk lembaga MRV yang independen. Selain itu, Satgas juga bertugas menyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan dan melaksanakan kegiatan lain terkait persiapan implementasi Surat Niat. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas REDD+ berwenang mengoordinasikan upaya tindak lanjut, menetapkan strategi dan kebijakan, serta menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Susunan keanggotaan Satgas terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan beberapa anggota yang ditunjuk. Satgas juga dapat membentuk Tim Kerja untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.