Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pengesahan Convention Concerning The Protection Of The World Cultural And Natural Heritage

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1989 · Keppres No. 26 Tahun 1989 · Keppres Nomor 26 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 1989Tanggal Penetapan:30 Mei 1989
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention Concerning The Protection Of The World Cultural And Natural Heritage
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 1989
Tanggal Penetapan30 Mei 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage yang diterima di Paris pada tanggal 23 November 1972. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk melindungi dan melestarikan kekayaan budaya dan alam dunia dari ancaman kerusakan. Keputusan ini didasarkan pada amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan dalam konvensi tersebut.

(-)

(-)