Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 12/2013 · Permenkes No. 12 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2013Tanggal Penetapan:30 Januari 2013
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan PublikLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku14 Februari 2013
Tanggal Penetapan30 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan pola tarif di Badan Layanan Umum Rumah Sakit dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang semakin pesat. Tujuannya adalah untuk mendukung sistem pembiayaan yang memadai dan adil, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa semua kegiatan pelayanan dan non-pelayanan di Rumah Sakit dikenakan tarif. Tarif tersebut harus berdasarkan asas gotong royong dan adil, serta tidak mengutamakan keuntungan. Tarif untuk kelas III lebih kecil dari titik impas, kelas II sesuai titik impas, dan kelas lainnya lebih besar dari titik impas. Pimpinan BLU Rumah Sakit memiliki wewenang untuk mengusulkan tarif dan membebaskan sebagian atau seluruh tarif layanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur komponen tarif yang terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan, serta pola perhitungan tarif berdasarkan biaya satuan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tarif pada BLU Rumah Sakit masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya tarif baru oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)