Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 5/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Kebersihan (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2009 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab melalui pengelolaan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah, dengan pengecualian pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa persampahan/kebersihan. - Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. - Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pengelompokan wajib retribusi, dengan tarif yang berbeda untuk kelompok perumahan, komersial/industri, fasilitas umum, rumah sakit/puskesmas/BKIA, dan perusahaan perkebunan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. - Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD, dan berdasarkan SPdORD tersebut ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.