Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab melalui pengelolaan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah, dengan pengecualian pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa persampahan/kebersihan.
- Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pengelompokan wajib retribusi, dengan tarif yang berbeda untuk kelompok perumahan, komersial/industri, fasilitas umum, rumah sakit/puskesmas/BKIA, dan perusahaan perkebunan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Masa retribusi adalah 1 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD, dan berdasarkan SPdORD tersebut ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.