Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 1/2017 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:16 Mei 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan16 Mei 2017
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut meliputi: * **Definisi:** Penambahan definisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah, dan Penjabat Kepala Desa. * **Kewenangan Desa:** Perubahan ketentuan mengenai kewenangan Desa terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. * **Pemilihan Kepala Desa:** Perubahan ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa, termasuk persyaratan calon Kepala Desa dan penunjukan Penjabat Kepala Desa. * **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):** Perubahan ketentuan mengenai BPD, termasuk pengisian keanggotaan, peresmian, pemberhentian, larangan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD. * **Laporan Kepala Desa:** Penambahan ketentuan mengenai laporan Kepala Desa, termasuk laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan. * **Keuangan Desa:** Perubahan ketentuan mengenai pendapatan desa dan pengelolaan keuangan desa. * **Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan:** Penambahan ketentuan mengenai pembangunan kawasan perdesaan. * **Lembaga Kemasyarakatan Desa:** Penambahan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa. * **Pembinaan dan Pengawasan oleh Camat:** Perubahan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Camat.

(-)

(-)