Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut meliputi:
* **Definisi:** Penambahan definisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah, dan Penjabat Kepala Desa.
* **Kewenangan Desa:** Perubahan ketentuan mengenai kewenangan Desa terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
* **Pemilihan Kepala Desa:** Perubahan ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa, termasuk persyaratan calon Kepala Desa dan penunjukan Penjabat Kepala Desa.
* **Badan Permusyawaratan Desa (BPD):** Perubahan ketentuan mengenai BPD, termasuk pengisian keanggotaan, peresmian, pemberhentian, larangan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD.
* **Laporan Kepala Desa:** Penambahan ketentuan mengenai laporan Kepala Desa, termasuk laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.
* **Keuangan Desa:** Perubahan ketentuan mengenai pendapatan desa dan pengelolaan keuangan desa.
* **Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan:** Penambahan ketentuan mengenai pembangunan kawasan perdesaan.
* **Lembaga Kemasyarakatan Desa:** Penambahan ketentuan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa.
* **Pembinaan dan Pengawasan oleh Camat:** Perubahan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Camat.