Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1954 tentang Kedudukan dan Gaji Para Pejabat Gubernur

Juga dikenal sebagai: PP 59/1954 · PP No. 59 Tahun 1954 · PP Nomor 59 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1954Tanggal Penetapan:6 November 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan dan Gaji Para Pejabat Gubernur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1954
Tanggal Penetapan06 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Indonesia dahulu No. 21 tahun 1948, yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 34).

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1954 ini menetapkan kedudukan dan gaji para penjabat Gubernur di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyamakan syarat pengangkatan bagi Gubernur yang memimpin Propinsi Otonoom dan Propinsi Administratief, dengan menetapkan satu golongan gaji, yaitu golongan VI/f sebagai tingkat permulaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa kenaikan ke golongan VI/g dapat dilakukan jika Gubernur telah memangku jabatan dalam golongan VI/f selama 4 tahun terus menerus, atau sekurang-kurangnya 2 tahun dengan masa kerja dalam golongan VI minimal 18 tahun. Peraturan ini juga mengakui masa kerja dalam jabatan Gubernur pada Pemerintah Republik Indonesia yang pertama dan pada Pemerintah Republik Indonesia Serikat.

(-)

(-)