Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2023 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2023Tanggal Penetapan:12 Juli 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku12 Juli 2023
Tanggal Penetapan12 Juli 2023
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 46)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kendaraan Perorangan Dinas, perubahan ketentuan mengenai tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, ketentuan mengenai Rumah Negara dan Kendaraan Perorangan Dinas, serta ketentuan mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatannya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk mewujudkan hubungan kerja yang baik dan harmonis antara DPRD dan Kepala Daerah.

(-)

(-)