Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 1/2022 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2022Tanggal Penetapan:7 Januari 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku08 Januari 2022
Tanggal Penetapan07 Januari 2022
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil evaluasi RKPD tahun 2022 yang telah dirumuskan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022. Perubahan kebijakan dan asumsi makro ekonomi daerah juga dipertimbangkan.

Ketentuan Substansial:

  • APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  • Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • APBD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1.016.211.798.671,- dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp. 944.428.555.500,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.016.211.798.671,-, dan pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 76.683.243.171,- dan pengeluaran sebesar Rp. 4.900.000.000,-.

(-)

(-)