di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2023 · PERPRES No. 28 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2023
Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2023.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan.
Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi memperkuat dan melengkapi kebijakan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Mei 2023.
Untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial secara terpadu dan sinergis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Kewajiban untuk melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dalam pelaksanaan percepatan pengelolaan perhutanan sosial. Hak untuk mendapatkan akses legal dan dukungan pengembangan usaha.
Kolaborasi, integrasi, dan sinergi antara berbagai pihak terkait dalam pengelolaan perhutanan sosial.
Melibatkan pembentukan kelompok kerja di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan perencanaan terpadu.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 30 Mei 2023, dan pelaksanaannya direncanakan hingga tahun 2030.
Program dan kegiatan yang sedang dilaksanakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Penyesuaian harus dilakukan segera setelah peraturan ini mulai berlaku.
Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.
Tidak mengatur sanksi