Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga. Kebijakan ini mengatur penyelesaian hak dan kewajiban entitas yang dilikuidasi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja. Likuidasi dilakukan terhadap entitas yang tidak lagi beroperasi, mengalami perubahan identitas, tidak mendapat alokasi anggaran, atau berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proses likuidasi melibatkan penyelesaian saldo kas, piutang, utang, persediaan, aset tetap, dan sisa pagu anggaran. Penanggung jawab likuidasi adalah pemimpin entitas yang dilikuidasi atau pejabat yang ditunjuk. Laporan keuangan harus disusun hingga aset dan kewajiban bersaldo nihil, dan laporan kinerja disusun sesuai peraturan perundang-undangan.