Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 106 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Nori

Juga dikenal sebagai: Keppres 106/1956 · Keppres No. 106 Tahun 1956 · Keppres Nomor 106 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 1956
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Perusahaan Truk Nori
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 1956 ini berfokus pada penolakan banding yang diajukan oleh Jo Kwat Tiong, pemilik perusahaan truk 'NORI', terkait permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek tertentu. Banding tersebut ditolak karena diajukan melewati batas waktu 30 hari setelah pengumuman keputusan penolakan oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Pasal 41 ayat (7) jo. Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Keputusan ini juga telah didiskusikan dalam rapat Dewan Menteri.

(-)

(-)