Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2007 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 April 2007
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 4 Seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2007 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Tandan Buah Segar. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001 tersebut telah dibatalkan oleh Pemerintah. Dasar hukum pencabutan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 145 ayat (4). Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 25 Tahun 2001, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)