Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 217 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 217 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon Tentang Pemungutan Pajak Anjing

Juga dikenal sebagai: Keppres 217/1961 · Keppres No. 217 Tahun 1961 · Keppres Nomor 217 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Mei 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon Tentang Pemungutan Pajak Anjing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 217 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Tjirebon yang merubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Tjirebon mengenai pengadaan dan pemungutan pajak anjing di Kabupaten Tjirebon. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 serta Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960. Keputusan ini juga didukung oleh usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(-)

(-)