Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 205 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 205 Tahun 1953 tentang Pemungutan Biaya Pemeriksaan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Perusahaan-Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 205/1953 · Keppres No. 205 Tahun 1953 · Keppres Nomor 205 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Desember 1953
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemungutan Biaya Pemeriksaan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Perusahaan-Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Indonesie tanggal 22 Desember 1949 No. 55 (Staatsblad 1949 No. 443)

Peraturan ini menetapkan kembali pemungutan biaya pemeriksaan dan pengawasan keselamatan kerja di perusahaan-perusahaan, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Staatsblad 1949 No. 443. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan biaya pemeriksaan dan pengawasan dengan perkembangan harga saat ini dan untuk menetapkan peraturan dalam bahasa Indonesia. Ketentuan substansial meliputi biaya yang dikenakan untuk pemeriksaan dan percobaan pesawat uap, termasuk ketel uap, serta biaya pembaharuan akte izin. Biaya ini harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan pemeriksaan, bahkan jika izin tidak diberikan. Kebijakan ini juga mengatur pengecualian biaya dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954. 2. Peraturan ini tidak berlaku surut, artinya tidak ada pemungutan biaya kembali untuk waktu yang telah lewat sebelum peraturan ini berlaku.

(-)