Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 46 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI HASIL HUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 8/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2011Tanggal Penetapan:24 Agustus 2011
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 46 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI HASIL HUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku24 Agustus 2011
Tanggal Penetapan24 Agustus 2011
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 42).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2011 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Hasil Hutan, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2001 menjadi tidak relevan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2001, maka ketentuan mengenai Retribusi Leges di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak lagi berlaku.

(-)

(-)