Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 3/2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2012Tanggal Penetapan:23 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku23 Juli 2012
Tanggal Penetapan23 Juli 2012
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2009 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan cetak kartu tanda penduduk (KTP), kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan akta kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah KTP dan akta catatan sipil yang diberikan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif meliputi biaya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan rincian biaya yang berbeda untuk WNI dan WNA, serta perbedaan tarif untuk pelayanan di dalam dan di luar kantor. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pencetakan KTP dan akta catatan sipil diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu selama satu kali jenis pelayanan, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.