di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Permendagri 19/2023 · Permendagri No. 19 Tahun 2023 · Permendagri Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 menetapkan kerangka kerja untuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Perencanaan pembinaan dan pengawasan tahun 2024 meliputi sasaran, fokus, dan jadwal pelaksanaan. Sasaran pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2024. Fokus pembinaan dan pengawasan disusun berdasarkan prioritas dan risiko. Jadwal pelaksanaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Perencanaan ini mencakup pembinaan dan pengawasan umum terhadap arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional, pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional, serta pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah. Program kerja pembinaan dan pengawasan tahun 2024 ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk lingkup Kementerian Dalam Negeri dan dengan keputusan kepala daerah untuk lingkup pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Program kerja ini harus memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan yang dimiliki pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Kepala daerah wajib menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan pelaksanaan perencanaan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.