Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, seiring dengan peningkatan beban kerja pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan di bidang KB, pemberdayaan perempuan, perpustakaan, dan arsip daerah. Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Batang Hari, yang meliputi:
- Inspektorat
- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
- Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
- Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
- Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
- Kantor Lingkungan Hidup
- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
- Kantor Pengelola Data Elektronik
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Abdoel Madjid Batoe
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah tersebut, termasuk struktur sekretariat, bidang, subbidang, seksi, dan kelompok jabatan fungsional.