Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 2/2018 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:8 Mei 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan08 Mei 2018
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 Nomor 04 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung. Perubahan tersebut meliputi perubahan nama perusahaan dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap bidang usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Umum Daerah, yang mencakup industri, perdagangan, dan jasa di berbagai bidang seperti percetakan, pertanian, pariwisata, pengelolaan limbah medis, kesehatan, pertambangan, konstruksi, perdagangan umum, dan usaha lain yang ditetapkan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama antara Perumda dengan pihak lain serta pembentukan anak perusahaan, dengan persyaratan yang ketat terkait dengan kepemilikan saham, kondisi keuangan, dan kompetensi mitra. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur mengenai pengangkatan, persyaratan, tugas, dan laporan Direksi serta Dewan Pengawas, termasuk mekanisme seleksi, masa jabatan, dan penghasilan. Terakhir, dibentuk Satuan Pengawas Intern untuk membantu Direktur Utama dalam pemeriksaan operasional dan keuangan, serta penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda untuk mendukung perekonomian daerah.

Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua frase "Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung" harus dibaca "Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung".

(-)