Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung. Perubahan tersebut meliputi perubahan nama perusahaan dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap bidang usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Umum Daerah, yang mencakup industri, perdagangan, dan jasa di berbagai bidang seperti percetakan, pertanian, pariwisata, pengelolaan limbah medis, kesehatan, pertambangan, konstruksi, perdagangan umum, dan usaha lain yang ditetapkan oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama antara Perumda dengan pihak lain serta pembentukan anak perusahaan, dengan persyaratan yang ketat terkait dengan kepemilikan saham, kondisi keuangan, dan kompetensi mitra. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur mengenai pengangkatan, persyaratan, tugas, dan laporan Direksi serta Dewan Pengawas, termasuk mekanisme seleksi, masa jabatan, dan penghasilan. Terakhir, dibentuk Satuan Pengawas Intern untuk membantu Direktur Utama dalam pemeriksaan operasional dan keuangan, serta penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda untuk mendukung perekonomian daerah.