Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 5/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2013Tanggal Penetapan:21 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku21 Februari 2013
Tanggal Penetapan21 Februari 2013
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa Rumah Potong Hewan, serta menciptakan sistem pengadaan daging hewan yang aman, sehat, dan halal bagi konsumen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunan.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan, menggunakan, atau menikmati pelayanan rumah potong hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan, dan jumlah hewan yang dipotong. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan Rumah Potong Hewan, dengan besaran tarif yang berbeda untuk sapi, kerbau, kuda, kambing, dan domba. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati. Bupati akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.