di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 5/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa Rumah Potong Hewan, serta menciptakan sistem pengadaan daging hewan yang aman, sehat, dan halal bagi konsumen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunan.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan, menggunakan, atau menikmati pelayanan rumah potong hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan, dan jumlah hewan yang dipotong. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan Rumah Potong Hewan, dengan besaran tarif yang berbeda untuk sapi, kerbau, kuda, kambing, dan domba. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati. Bupati akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.