di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 14/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan ini adalah tuntutan perkembangan dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi:
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Umum (dengan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian serta Subbagian Rumah Tangga), Bagian Risalah dan Persidangan (dengan Subbagian Risalah serta Subbagian Persidangan, Hukum, dan Dokumentasi), dan Bagian Keuangan (dengan Subbagian Anggaran serta Subbagian Pembayaran). Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional.
Pembiayaan operasional Sekretariat DPRD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya serta penerimaan dari sumber lain yang sah.