di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan Wipo Copyrights Treaty
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1997 · Keppres No. 19 Tahun 1997 · Keppres Nomor 19 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan WIPO Copyrights Treaty yang diterima pada persidangan Negara-negara Anggota World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss, pada 20 Desember 1996. Pengesahan ini dilakukan untuk memenuhi amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian internasional.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan WIPO Copyrights Treaty, yang mencakup perlindungan hak cipta atas karya sastra dan seni, termasuk program komputer dan kompilasi data. Hak eksklusif diberikan kepada penulis untuk distribusi, penyewaan, dan komunikasi publik atas karya mereka. Selain itu, keputusan ini menetapkan kewajiban bagi pihak yang terikat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan yang melanggar hak cipta dan informasi manajemen hak. Keputusan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam perjanjian ini.