Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 4/2021 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2021Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku31 Mei 2021
Tanggal Penetapan31 Mei 2021
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2009 Nomor 784 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, dan optimal. Kebijakan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya. Setiap pejabat memiliki peran spesifik dalam siklus pengelolaan barang milik daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang harus dipenuhi oleh subjek hukum yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah. Persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran, juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.