Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 6/2012 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 2012
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Bupati yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum atas status pribadi dan hukum penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui penataan administrasi kependudukan. Penyelenggaraan administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pendaftaran penduduk mencakup pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pendaftaran peristiwa kependudukan seperti pindah datang. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya. Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, serta pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.

1. Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan dan masih berlaku berdasarkan Peraturan Bupati yang lama, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan sesudahnya diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kewajiban mengganti Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Tanda Penduduk yang lama berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada saat pembuatan/perpanjangan KK dan KTP atau jika ada perubahan data/mutasi.

1. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/dokumen dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00. 2. Setiap orang yang mengubah, menambah, atau mengurangi isi data pada Dokumen Kependudukan dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 25.000.000,00. 3. Setiap orang yang mengakses data base kependudukan tanpa hak dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 25.000.000,00. 4. Sanksi administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan dan denda administratif dikenakan terhadap pelanggaran tertentu, dengan besaran yang telah ditetapkan.