di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Juga dikenal sebagai: Permentan 20/2020 · Permentan No. 20 Tahun 2020 · Permentan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan. Kebijakan ini menetapkan petunjuk teknis untuk jabatan tersebut, yang meliputi analisis ketahanan pangan dari aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Jabatan ini diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanggung jawab kepada pejabat terkait di instansi pemerintah. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk Analis Ketahanan Pangan, serta menetapkan prosedur pengangkatan, penilaian kinerja, dan kenaikan pangkat/jabatan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penetapan kebutuhan Analis Ketahanan Pangan berdasarkan indikator tertentu dan menetapkan tata cara pelantikan serta pengambilan sumpah/janji jabatan.