Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Dan Retribusi Perpustakaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2006Tanggal Penetapan:15 Maret 2006
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Dan Retribusi Perpustakaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku15 Maret 2006
Tanggal Penetapan15 Maret 2006
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan dan retribusi perpustakaan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan sebagai sarana pelestarian bahan pustaka dan sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan pelayanan jasa perpustakaan.

Perpustakaan menyediakan bahan pustaka dan pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna. Jenis layanan perpustakaan meliputi Layanan Sirkulasi (pembuatan Kartu Anggota, peminjaman dan pengembalian bahan pustaka), Layanan Pemakai, Layanan Bahan Pustaka Rujukan atau Referensi, dan Layanan Ekstensi.

Objek retribusi adalah pelayanan pemberian kartu anggota perpustakaan. Subjek retribusi adalah pengguna perpustakaan. Setiap pengguna jasa perpustakaan yang menjadi anggota dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,- per tahun. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Pengguna perpustakaan berhak atas semua jenis layanan yang disediakan dan wajib menjaga bahan pustaka. Peminjam yang terlambat mengembalikan buku dikenakan biaya keterlambatan Rp. 500,- per hari per buku. Anggota yang menghilangkan atau merusak buku wajib mengganti dengan buku yang sama atau senilai harga buku ditambah biaya pengolahan Rp. 2.500,-.

Pembinaan dan pengawasan pungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah, sedangkan operasional pemungutan dilaksanakan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah.

(-)

(-)