Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2006Tanggal Penetapan:29 September 2006
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 September 2006
Tanggal Penetapan29 September 2006
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur mengenai perijinan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah bahwa perhubungan merupakan urat nadi perekonomian yang penting dalam menunjang pertumbuhan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Kabupaten Tasikmalaya di bidang perhubungan, khususnya lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Manajemen Prasarana Jalan: meliputi rencana umum jaringan transportasi jalan, pengaturan penggunaan jalan (penetapan kinerja jaringan jalan, pengendalian lingkungan sisi jalan, pengawasan penggunaan jalan, penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, dispensasi penggunaan jalan, dan analisis dampak lalu lintas).
  2. Teknik Lalu Lintas: meliputi manajemen lalu lintas (perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas), rekayasa lalu lintas (fasilitas dan perlengkapan jalan), parkir, bongkar muat barang, dan terminal (perencanaan, pembangunan, penyelenggaraan, jasa, dan kegiatan usaha penunjang terminal).
  3. Pembinaan Teknis Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan: meliputi pengujian kendaraan bermotor, penilaian kendaraan bermotor, dan perbengkelan.
  4. Pembinaan Pemakai Jalan: meliputi pendidikan pengemudi, penyuluhan dan bimbingan keselamatan, dan pemindahan kendaraan.
  5. Pembinaan Angkutan: meliputi angkutan orang, angkutan barang, perencanaan angkutan, jaringan trayek, jaringan lintas, wilayah operasi taksi, perijinan angkutan, dan tarif.
  6. Kendaraan Tidak Bermotor: meliputi pendaftaran kendaraan tidak bermotor.
  7. Retribusi: Pungutan retribusi terhadap pelayanan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
  8. Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan: meliputi pengawasan, pengendalian, pemeriksaan, dan pembentukan Badan Koordinasi Lalu Lintas.
  9. Ketentuan Penyidikan: Penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan angkutan jalan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, serta perizinan dan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).