Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 3/2014 · Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2014Tanggal Penetapan:12 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku13 Maret 2014
Tanggal Penetapan12 Maret 2014
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 41)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, serta perubahan struktur dan tarif pelayanan pada UPTD Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, dan penambahan tarif retribusi pelayanan kesehatan lainnya pada UPTD Kesehatan Khusus. Selain itu, ditambahkan pasal baru yang mengatur bahwa ketentuan rinci mengenai pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas bagi seluruh penduduk Kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)